Menyambut hari raya keagamaan, salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Memahami cara menghitung THR karyawan sangat penting untuk memastikan setiap pekerja menerima haknya dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku. Apakah kamu sudah tahu berapa nominal THR yang seharusnya diterima?
Yuk, simak informasi lengkapnya dan pastikan kamu tidak ketinggalan tentang bagaimana cara tepat menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan harian!
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan ini adalah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Hal ini berdasar pada Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Setidaknya terdapat 5 poin mengenai THR dalam peraturan tersebut, yaitu:
- Tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.
- THR diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tanggal pelaksanaan hari raya keagamaan karyawan tersebut, kecuali jika ada perjanjian khusus.
- THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tersebut diselenggarakan.
- Karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan juga memperoleh THR secara proporsional. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang membatasi THR hanya untuk karyawan yang telah bekerja selama lebih dari tiga bulan.
- Pekerja kontrak yang kontraknya habis 30 hari sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan THR. Sebaliknya, jika karyawan tetap mengundurkan diri pada periode waktu yang sama, maka dia tetap berhak mendapatkan THR.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja di atas juga mengatur mengenai cara menghitung THR untuk setiap klasifikasi karyawan. Adapun besaran THR karyawan tetap secara garis besar sama dengan gaji selama 1 bulan. Namun, apabila dirinci lagi, gaji di sini tidak termasuk dengan tunjangan yang sifatnya tidak tetap, seperti tunjangan transportasi.
Jadi, misalnya perusahaan kamu menyediakan berbagai fasilitas untuk karyawan tetap sebagai berikut:
Gaji pokok : Rp 3,500,000 per bulan.
Tunjangan anak : Rp 100,000 per bulan.
Tunjangan transportasi : Rp 250,000 per bulan.
Maka, nominal THR yang harus diberikan kepada karyawan tersebut adalah sebesar Rp 3,600,000 per bulan. Sebab, tunjangan anak bersifat tetap (harus diberikan setiap bulan), sementara tunjangan transportasi merupakan tunjangan tidak tetap karena sangat bergantung pada tingkat kehadiran karyawan terkait.
Baca juga: Libur Nasional, Cuti Bersama & Cuti Lebaran 2023 Terbaru
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Cara menghitung THR karyawan kontrak ada dua, yaitu prorata atau sesuai dengan masa kerja, untuk karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan berturut-turut dan sebesar satu kali gaji jika dia sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan berturut-turut.
Adapun rumus untuk cara menghitung THR karyawan belum setahun adalah:
THR = Masa kerja/12 x 1 bulan upah
Seperti contoh, Ratna telah bekerja di PT. A selama 8 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp 2,500,000. Maka, THR yang diperoleh Ratna adalah sebesar:
THR = 8/12 x 2,500,000 = Rp 1,670,000
Meskipun demikian, perusahaan boleh memberikan THR dengan nominal yang lebih besar kepada karyawan kontrak mereka.
Baca juga: Pengertian Stakeholder, Beserta Contoh & Artinya
Cara Menghitung THR Karyawan Harian
Rumus untuk menghitung THR karyawan harian atau freelancer sama dengan rumus menghitung THR karyawan belum setahun. Hanya saja, pada variabel gaji, data yang digunakan adalah gaji rata-rata. Hal ini karena pendapatan karyawan harian relatif tidak stabil dibandingkan dengan karyawan kontrak bulanan maupun karyawan tetap.
Misalnya, Ayu adalah pekerja lepas yang dipekerjakan sebuah hotel untuk membantu di dapur selama 3 bulan berturut-turut. Karena merupakan pekerja lepas, tenaga Ayu hanya diperbantukan ketika pesanan kamar dan makanan di hotel sedang tinggi.
Oleh sebab itu, gaji Ayu selama 3 bulan berturut-turut adalah sebesar Rp 1,600,000, Rp 1,500,000 dan Rp 2,500,000 mengingat pada bulan terakhir banyak tamu berdatangan karena libur tahun baru. Maka, besaran THR yang diperoleh Ayu adalah sebesar:
Rata-rata gaji = (1,600,000 + 1,500,000 + 2,500,000)/3= 6,600,000/3 = 2,200,000
THR Ayu = (3/12) x 2,200,000 = ¼ x 2,200,000 = Rp 550,000.
Cara Mengalokasikan Uang THR
Nah, setelah kamu mengetahui berapa nominal uang THR yang kemungkinan kamu peroleh, kini saatnya kamu menyusun rencana alokasi THR supaya tidak habis begitu saja. Berikut ini tips mengalokasikan uang THR:
1. Bayar Kewajiban Terlebih Dahulu
Sama dengan halnya alokasi gaji biasanya, pembayaran kewajiban seperti tagihan listrik dan air, tagihan kartu kredit, uang kos dan lain sebagainya harus didahulukan. Adapun untuk umat muslim, hal ini termasuk kewajiban untuk membayar zakat fitrah dan zakat mal (untuk individu yang memiliki gaji di atas 80 juta rupiah setahun). Tujuannya adalah agar kamu tidak ada beban untuk menggunakan uang THR tersebut untuk hal-hal lainnya.
2. Buat Daftar Kebutuhan Hari Raya
Tips yang selanjutnya adalah membuat rincian daftar kebutuhan hari raya, seperti baju baru, makanan dan minuman untuk sanak saudara yang berkunjung dan lain sebagainya. Daftar kebutuhan hari raya ini diperlukan supaya ketika kamu menggunakan uang THR ini untuk belanja, kamu hanya menggunakannya untuk membeli barang-barang yang ada di daftar tersebut, sehingga tidak boros.
3. Cari Barang Diskon
Cara lain supaya tidak boros? Kamu bisa membeli barang diskon. Biasanya, menjelang hari raya keagamaan, seperti Natal, Lebaran dan Imlek, banyak toko yang menawarkan diskon besar-besaran. Nah, kamu bisa memanfaatkan diskon ini untuk membeli barang-barang yang ada di daftar kebutuhan di atas. Akan tetapi, kamu perlu ingat untuk tidak kalap belanja, agar THR kamu tidak cepat habis.
4. Sisihkan untuk Dana Darurat
Tips yang selanjutnya adalah menyisihkan sebagian THR untuk keperluan mendesak. Hal ini berfungsi untuk dua hal, yaitu menambah tabungan dana darurat kamu dan berjaga-jaga jika ada kejadian mendadak yang menimpa kamu dan keluarga ketika perayaan hari raya sedang berlangsung. Pastikan alokasi THR untuk hal ini disisihkan terlebih dahulu sebelum kamu berbelanja.
Baca juga: Cara Menghitung dan Menyiapkan Dana Darurat
5. Masukkan Sebagian THR untuk Investasi
Investasi mengusung konsep compounding interest atau bunga berganda. Ini artinya, semakin banyak uang yang kamu gunakan untuk berinvestasi, maka semakin besar pula keuntungan yang akan kamu peroleh. Agar bisa lebih paham, mari lihat contoh berikut ini:
Misalnya, Salsa adalah karyawan kontrak yang bekerja baru 1 bulan lebih sedikit di perusahaan Y. Bulan lalu, Salsa mendapatkan gaji sebesar Rp 4,500,000.
Dari gaji tersebut, Salsa berinvestasi sebesar Rp 500,000 di saham dengan estimasi return sebesar 9% per tahun atau 0,75% per bulan.
Bulan ini, Salsa mendapatkan THR sebesar = (1/12) x 4,500,000 = Rp 375,000.
Dari THR tersebut, Salsa menambah alokasi investasi sebesar Rp 75,000. Maka, perkiraan keuntungan investasi saham yang dilakukan Salsa pada bulan ini adalah:
Bulan | Nilai Investasi Awal | Estimasi Keuntungan per Bulan | Keuntungan | Nilai Investasi Akhir |
1 | Rp 500.000 | 0,75% | Rp 3750 | Rp 503.750 |
2 | Rp 578.750 | 0,75% | Rp 4340 | Rp 583.091 |
Nilai Rp 578,750 tersebut diperoleh dari hasil penambahan antara Rp 503,750 dengan Rp 75,000. Apabila Salsa tidak menambah modal investasinya, maka keuntungan yang akan diperoleh bukan sebesar Rp 4,340, tetapi sebesar Rp 3,778 atau 0,75% dikali Rp 503,750.
Demikian pembahasan mengenai Cara Menghitung THR Karyawan, jangan lupa sisihkan uang THR kamu untuk investasi saham. Semakin banyak modal investasi yang kamu gunakan, semakin banyak keuntungan yang bisa kamu peroleh dan semakin cepat pula tujuan investasi kamu tercapai.
Baca juga: Apa Itu Investasi Saham? dan Bagaimana Keuntungannya?