Ada banyak peraturan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang harus diketahui oleh investor. Peraturan-peraturan ini ditujukan supaya perdagangan saham di Indonesia bisa dilakukan secara adil dan terbuka, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Salah satu diantara banyak peraturan tersebut adalah peraturan mengenai suspend saham. Pahami apa itu suspend saham beserta contohnya dengan membaca artikel berikut ini:
Pengertian Suspend Saham
Suspend saham adalah perintah pemberhentian sementara perdagangan suatu saham di bursa. Misalnya, saham A diberitakan terkena suspensi, maka untuk sementara waktu, saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
Dalam pasar saham di Indonesia, peraturan mengenai suspend saham ini diatur dalam SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00086/BEI/10-2011. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa, salah satu penyebab suspend saham adalah perusahaan atau emiten terkait terkena sanksi level 4 dari OJK dan BEI. Ini artinya, emiten sudah diberi teguran, surat peringatan dan denda namun masih belum memperbaiki kesalahannya. Tapi selain sanksi dari kedua lembaga ini, perusahaan juga bisa mengajukan suspensi sementara waktu.
Durasi suspend saham bervariasi mulai dari 1 hari atau berhari-hari, hingga sekitar 2 tahun (24 bulan). Hal ini tergantung dengan kondisi pasar saham terkait dan kemampuan emiten terkait untuk memperbaiki kesalahannya. Semakin cepat emiten tersebut memperbaiki kesalahannya, maka semakin cepat pula suspend saham akan dicabut.
Lalu bagaimana jika dalam waktu 2 tahun emiten tidak memperbaiki kesalahannya? Jika demikian, maka emiten tersebut terancam akan mengalami pengeluaran paksa dari bursa (forced delisting), sehingga sahamnya tidak bisa diperjualbelikan secara umum lagi dan kembali menjadi perusahaan tertutup (private companies).
Faktor Penyebab Suspend Saham
Sebuah emiten bisa terkena suspend saham apabila:
1. Pergerakan sahamnya masuk dalam kategori unusual market activity (UMA)
Unusual market activity (UMA) terjadi ketika sistem mendeteksi harga saham tersebut bergerak secara tidak wajar, entah itu naik tajam dan berkali-kali menembus auto rejection atas (ARA) atau turun tajam dan berulang kali menembus auto rejection bawah (ARB).
Penerapan suspensi karena UMA ini diharapkan mampu membuat harga pasar saham tersebut bergerak normal kembali. Dengan demikian, investor bisa terhindar dari membeli saham gorengan dan saham emiten tersebut tidak turun tajam.
Baca Juga : Apa Itu ARB dan ARA pada Saham?
2. Terdapat ketidakwajaran dalam laporan keuangan
Ketika sebuah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (terdaftar di BEI), maka perusahaan tersebut wajib membuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor publik. Laporan keuangan tersebut lantas dilaporkan kepada investor, OJK dan BEI.
Perusahaan akan mendapatkan suspensi apabila auditor publik yang memeriksa laporan keuangan tersebut memberikan pendapat berupa:
- Disclaimer (tidak menyatakan pendapat) selama 2 tahun berturut-turut.
- Adverse (opini audit tidak wajar) selama 2 tahun berturut-turut.
- Opini wajar dengan pengecualian (WDP) selama 3 tahun berturut-turut.
Ketiga opini tersebut menunjukkan bahwa ada beberapa masalah dalam laporan keuangan perusahaan tersebut. Suspensi akan berakhir apabila perusahaan telah memperbaiki laporan keuangannya.
3. Perusahaan melanggar peraturan OJK dan BEI
Penyebab ke-3 dari suspend saham adalah emiten melanggar peraturan OJK atau BEI, seperti terlambat menyetorkan laporan keuangan, tidak transparan memberikan informasi kepada publik, dan lain sebagainya. Seperti yang telah disebutkan di atas, suspensi akan diterapkan apabila perusahaan tersebut sudah memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan.
4. Perusahaan mengajukan kebangkrutan
Ketika sebuah perusahaan terbuka mengalami bangkrut, maka saham perusahaan tersebut akan di suspensi sementara waktu dan apabila proses mengurus kebangkrutan tersebut sudah selesai, perusahaan kemudian bisa delisting dari BEI.
Contoh Suspend Saham di Indonesia
Salah satu contoh utama kasus suspend saham adalah suspensi yang diterapkan oleh BEI kepada saham PT Garuda Indonesia (GIAA). Perusahaan BUMN ini pertama kali listing di BEI pada tahun 2011 dengan harga saham Rp750 per lembar. Namun 13 tahun sejak diterbitkan, harga saham perusahaan penerbangan kesayangan Indonesia ini belum pernah menembus harga IPO-nya.
GIAA sempat mengalami beberapa kali suspensi. Pada tahun 2019, saham BUMN ini sempat diberhentikan penjualannya sementara waktu oleh BEI karena adanya indikasi ketidakwajaran pada laporan keuangan yang mereka terbitkan. Lalu pada tahun 2021, saham perusahaan ini kembali terkena suspensi yang cukup lama akibat kegagalan Garuda dalam melunasi utang sukuk perusahaan ini. Suspensi ini kemudian dicabut pada 1 Januari 2023 dan saham GIAA kini bisa diperdagangkan dengan harga Rp60 per lembar.
Cara Menghadapi Suspend Saham
Selama masa suspensi, Anda tidak bisa menjual atau membeli sebuah saham. Oleh karena itu, yang bisa Anda lakukan adalah dengan menunggu sampai suspend saham tersebut dicabut oleh bursa. Namun masalahnya adalah, Anda tidak mengetahui sampai kapan suspensi tersebut akan berlangsung dan tidak jarang setelah suspensi dicabut, fluktuasi harga saham tersebut akan cukup tajam.
Solusinya adalah, Anda bisa menjual saham yang terkena suspensi tersebut ke pasar negosiasi. Akan tetapi kekurangannya adalah, tidak terlalu banyak investor yang tertarik untuk membeli saham yang terkena suspensi dan biasanya harganya juga lebih rendah dibandingkan di pasaran.
Akan tetapi tidak semua saham yang terkena suspensi dari BEI adalah saham dengan riwayat kinerja yang buruk. Ada juga saham yang mengalami bullish trend yang sangat kuat, sehingga berhari-hari menembus ARA dan masuk UMA. Apabila kinerja bisnis emiten penerbit saham ini baik dan memang ada sentimen positif yang mendorong kenaikan harga saham tersebut, maka bisa jadi saham ini termasuk saham undervalue yang baru dikenal oleh investor umum.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan apakan akan menjual atau membeli saham terkait setelah suspensi dibuka, sebaiknya Anda tetap melakukan analisis fundamental yang dibutuhkan. Tujuannya adalah supaya Anda tidak merasa rugi karena membeli saham gorengan dan atau menjual saham yang dirasa nyangkut.
Suspend Saham dan Trading Halt
Selain suspensi, BEI juga bisa menerapkan pemberhentian sementara perdagangan di bursa dengan trading halt. Perbedaan diantara keduanya adalah, suspend saham bisa berlangsung berhari-hari, sementara trading halt biasanya hanya 30 menit saja.
Selain itu, trading halt di Indonesia biasanya diterapkan untuk seluruh saham baik yang bekerja dengan baik atau tidak. Penyebabnya bisa terjadi karena masalah teknis atau kebijakan BEI yang bertujuan untuk menghindari kenaikan atau penurunan IHSG yang terlalu tajam.
Ingin beli saham tanpa ribet?! Gunakan aplikasi Alpha Investasi! Alpha Investasi adalah aplikasi investasi saham legal terdaftar di OJK. Dengan Alpha Investasi, Anda bisa membeli dan menjual saham dengan mudah tanpa minimum deposito! Jadi tunggu apa lagi! Gunakan Alpha Investasi sekarang dan dapatkan keuntungannya!