Ketika kamu akan membeli saham sebuah perusahaan yang ada di Bursa Efek Indonesia, kamu pasti akan menyadari bahwa dibelakang nama perusahaan tersebut selalu ada tulisan Tbk. Misalnya, PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk atau PT Astra International Tbk. Sederhananya, arti Tbk adalah singkatan dari “terbuka”. Adapun perusahaan Tbk adalah perusahaan yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat luas melalui mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
Arti Tbk
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang modalnya terbagi ke dalam saham-saham.
PT kemudian terbagi menjadi dua, yaitu perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka. Sebuah PT dikatakan sebagai perusahaan tertutup apabila saham perusahaan tersebut tidak bisa dibeli oleh masyarakat umum secara bebas dan hanya dimiliki oleh segelintir orang saja. Contoh dari perusahaan tertutup ini seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang hingga kini sahamnya masih dimiliki oleh Pemerintah Indonesia sepenuhnya.
Adapun perusahaan terbuka atau perusahaan Tbk adalah perusahaan yang sebagian sahamnya sudah bisa dibeli publik melalui mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Contohnya adalah dua perusahaan yang telah disebut di atas. Per tanggal 21 September 2023 sudah ada sekitar 890 perusahaan yang sahamnya bisa kamu dapatkan di BEI.
Baca juga: Tips Cara Menghitung Dana Darurat
Keuntungan Perusahaan Tbk
1. Mendapatkan Modal Tambahan
Keuntungan utama menjadi perusahaan Tbk adalah perusahaan bisa mendapatkan tambahan pendanaan dari investor publik maupun instansi. Modal tambahan dari menjadi perusahaan Tbk ini umumnya lebih “murah” dibandingkan dengan mencari tambahan modal dengan mengajukan pinjaman di bank. Sebab, perusahaan tidak perlu membayar pokok pinjaman dan bunga. Adapun dividen dapat dibayarkan ketika perusahaan sudah mendapatkan keuntungan saja.
Baca juga: Apa Itu Dividen? Ketahui Pengertian, Arti & Cara Menghitung Dividen
2. Memperlancar Pertumbuhan Perusahaan
Dengan dana segar dari investor publik, arus kas perusahaan juga bisa lebih lancar dan perusahaan juga bisa menggunakan uang yang terkumpul tersebut untuk melakukan berbagai program yang mereka inginkan. Tapi, hal ini dengan catatan bahwa program-program tersebut harus sudah tercantum di prospektus perusahaan.
Baca juga: Apa Itu Prospektus? Simak Pengertian, Contoh & Fungsi Prospektus
3. Meningkatkan Image Perusahaan
Dengan menjadi perusahaan Tbk, maka image perusahaan dimata publik juga akan meningkat. Hal ini karena sebuah perusahaan terbuka dituntut memiliki transparansi informasi yang baik entah itu kepada investor maupun kepada publik secara umum.
4. Kemungkinan Divestasi Bagi Pendiri
Ketika masih menjadi perusahaan tertutup, pendiri perusahaan tersebut mau tidak mau harus tetap berada di perusahaan tersebut atau menjual sahamnya secara pribadi ke orang-orang tertentu. Ketika menjadi perusahaan tersebut, pendiri perusahaan tersebut dapat dengan lebih mudah melepaskan perusahaan tersebut dengan menjual kepemilikan sahamnya ke publik.
5. Perusahaan Tbk Menguntungkan bagi Karyawan
Tidak hanya investor maupun manajemen, menjadi perusahaan Tbk juga menguntungkan bagi karyawan maupun calon karyawan perusahaan tersebut. Hal ini karena bisnis perusahaan berpotensi untuk tumbuh seiring dengan penambahan aliran dana. Selain itu, karyawan juga berpotensi mendapatkan bonus berupa Employee Stock Option Plan (ESOP).
Bagi calon karyawan, keuntungan perusahaan terbuka adalah calon karyawan dapat dengan mudah mencari informasi mengenai perusahaan tersebut, entah itu melalui website resmi perusahaan maupun melalui website berita secara keseluruhan.
Baca juga: Cara Mencapai Financial Freedom Beserta Arti & Pengertiannya
Konsekuensi Menjadi Perusahaan Tbk
Meskipun berpotensi untuk mendapatkan modal tambahan, namun menjadi perusahaan Tbk juga memiliki konsekuensi tersendiri. Diantaranya adalah:
1. Wajib melaporkan laporan keuangan dan tahunan
Sebuah perusahaan Tbk wajib menyetorkan laporan keuangan ke OJK dan BEI maupun ke publik, atau kalau tidak, saham perusahaan tersebut akan mengalami suspensi (diberhentikan perdagangannya). Ini artinya, kondisi keuangan perusahaan tersebut akan diketahui oleh masyarakat umum, entah itu merugi atau mendapatkan keuntungan.
2. Keputusan-keputusan Besar Harus Ditentukan Melalui RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum yang berisikan orang-orang penting dalam perusahaan tersebut. RUPS umumnya menghasilkan berbagai keputusan penting, seperti pembagian dividen, penggantian komisaris dan direktur perusahaan maupun penggantian AD/ART. RUPS bisa dilakukan oleh perusahaan tertutup maupun terbuka, hanya saja RUPS perusahaan Tbk relatif lebih ketat.
Baca juga: Pengertian, Arti & Fungsi RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
3. Berbagi Kepemilikan
Dengan masuknya investor publik, pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100% dan harus berbagi suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Namun demikian, pemegang saham pendiri tidak perlu khawatir kehilangan pengendalian atas perusahaan. Pemegang saham pendiri tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, sepanjang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijaksanaan Perusahaan Tbk atau Perusahaan Terbuka.
4. Perusahaan Terbuka Wajib Mengikuti Peraturan dari OJK Maupun BEI
Selain laporan keuangan dan RUPS, perusahaan Tbk juga wajib mematuhi peraturan-peraturan lain dari OJK dan BEI. Aturan dari OJK dan BEI dibuat untuk melindungi investor, sehingga mau tidak mau sebuah perusahaan Tbk harus mengikutinya.
Baca juga: Apa Itu Passive Income? dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Syarat Menjadi Perusahaan Tbk
Tidak semua perusahaan bisa menjadi perusahaan Tbk. Hal ini karena tentunya baik BEI maupun OJK ingin investor, khususnya investor retail bisa berinvestasi ke perusahaan dengan kualitas terbaik. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika sebuah perusahaan ingin menjadi perusahaan Tbk:
- Merupakan perusahaan dengan badan hukum PT.
- Memiliki komisaris independen setidaknya sejumlah 30% dari total komisaris. Jadi, jika total dewan komisarisnya ada 6, maka 2 diantaranya harus merupakan komisaris independen.
- Memiliki minimal 1 direktur independen dari jajaran anggota Direksi.
- Memiliki sekretaris perusahaan.
- Sudah beroperasi minimal 3 tahun.
- Sudah mencatatkan laba (papan utama).
- Menyetorkan laporan keuangan untuk periode 3 tahun yang telah diaudit oleh auditor publik. Dalam hal ini, laporan keuangan tersebut harus memiliki opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.
- Memiliki aset berwujud minimal Rp100 miliar.
- Jumlah saham yang dimiliki bukan Pengendali & bukan Pemegang Saham Utama minimal 300 juta saham dan sebesar: 20% dari total saham untuk ekuitas kurang dari Rp500 miliar, 15% dari total saham untuk ekuitas Rp500 miliar sampai Rp2 triliun,10% dari total saham untuk ekuitas lebih dari Rp2 triliun
- Jumlah pemegang saham setidaknya 1.000 pihak.
- Jumlah saham non pengendali setidaknya 10%-20% dari total saham yang beredar.
Selain syarat-syarat di atas, perusahaan juga harus menyetorkan berbagai dokumen yang diperlukan kepada OJK dan BEI untuk kemudian dinilai. Proses sebuah perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka ini dinamakan proses Go Public atau Initial Public Offering (IPO).
Sebuah perusahaan Tbk atau perusahaan terbuka bisa kembali menjadi perusahaan tertutup baik secara sukarela maupun “dipaksa” oleh BEI. Jika perusahaan tersebut ingin kembali menjadi perusahaan tertutup secara sukarela, maka mereka harus membeli kembali saham mereka dari investor dengan harga yang lebih tinggi dan investor sepakat untuk melakukannya (tidak boleh ada paksaan).
Baca juga: Apa Itu Resesi? Ketahui Penyebab, Dampak & Cara Menghadapinya