RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah salah satu keuntungan yang diperoleh investor selain mendapatkan dividen dan capital gain. Yuk pahami apa itu RUPS, sebelum kamu mengikuti acara yang satu ini.
Apa Itu RUPS?
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran.
Dalam bagian perusahaan yang satu ini, investor, manajemen dan shareholder terkait dipertemukan untuk membahas hal-hal yang berada di luar kewenangan direktur maupun komisaris.
Termasuk hal-hal yang dibahas tersebut adalah pertanggungjawaban dan penggantian komisaris dan direktur, pengubahan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), pembagian dividen kepada investor, dan lain sebagainya.
RUPS biasanya dilakukan satu tahun sekali.
Menurut Pasal 77 UU No. 40 Tahun 2007, RUPS wajib dilakukan setidaknya 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Contoh, tahun buku sebuah perusahaan berakhir pada tanggal 31 Desember, maka perusahaan tersebut wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat tanggal 31 Juni.
Selain waktu, Undang-Undang tersebut juga menentukan lokasi terselenggarakannya RUPS.
Lokasi RUPS RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar, yang mana sama dengan tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan, yaitu Indonesia.
Saat ini, RUPS juga bisa diselenggarakan secara online, sehingga investor dari manapun tetap bisa menghadiri acara ini.
Meskipun demikian, RUPS juga bisa dilakukan secara mendadak.
Acara ini biasanya disebut dengan RUPSLB (RUPS Luar Biasa).
Berbeda dengan RUPS biasa, RUPSLB bisa dilakukan kapanpun dalam satu tahun buku dan bisa dilakukan di luar jam kerja.
Selain itu, RUPSLB umumnya juga membahas hal-hal yang sifatnya mendesak saja.
Fungsi dan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham
Secara garis besar, fungsi adanya Rapat Umum Pemegang Saham adalah agar investor dapat menerima pertanggungjawaban dari dewan direksi dan dewan komisaris.
Pertanggungjawaban yang dimaksud dapat berupa informasi terkait update kinerja perusahaan terbaru hingga informasi pergantian direksi dan lain sebagainya.
Namun demikian, selain menerima pertanggungjawaban keduanya, RUPS juga membahas berbagai hal berikut:
- Evaluasi laporan keuangan dan kinerja perusahaan dalam satu tahun terakhir.
- Perubahan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) perusahaan.
- Perubahan susunan dewan direksi dan komisaris.
- Keberlanjutan atau pemutusan status badan hukum.
- Membahas keputusan bisnis besar, seperti pembagian dividen, merger dan akuisisi dan masih banyak lainnya.
- Pengajuan permohonan pailit (kebangkrutan) perusahaan.
- Membahas mengenai kinerja Corporate Social Responsibility (CSR).
- Pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan gaji karyawan dan remunerasi dewan direksi dan komisaris.
- Memutuskan hal-hal penting terkait pasar modal seperti pembelian kembali saham perseroan, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pengertian, Arti & Cara Menghitung Dividen
Jenis-Jenis Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Setidaknya terdapat dua jenis Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah acara rutin yang diselenggarakan perusahaan setiap satu tahun sekali paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku. Dalam rapat ini dibahas berbagai agenda-agenda rutinan di atas dan diselenggarakan pada jam kerja dan tempat yang telah ditentukan dalam AD/ART.
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
RUPSLB diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan investor yang ingin membahas isu-isu penting yang harus dibahas segera dan tidak bisa menunggu RUPS Tahunan. Isu-isu penting tersebut, seperti pergantian direksi atau komisaris yang terkena masalah. RUPSLB bisa dilakukan kapan saja, termasuk di luar jam kerja dan bisa dilaksanakan secara online.
Syarat Menyelenggarakan RUPS
Meskipun merupakan acara internal perusahaan, namun perusahaan, khususnya yang sudah listing di BEI. Wajib menerbitkan pemberitahuan penyelenggaraan RUPS terlebih dahulu ke pemerintah.
Berikut ini syarat-syarat menyelenggarakan RUPS:
- Melaporkan agenda RUPS ke OJK paling lambat 5 hari sebelum acara dilaksanakan.
- Melaporkan akan adanya RUPS ke Pengadilan Negeri (PN) tempat RUPS tersebut diselenggarakan. Tujuannya adalah supaya hasil rapat tersebut bisa dinyatakan sah secara hukum.
- Perusahaan wajib menerbitkan iklan 15 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan investor. Apabila investor yang terkumpul pada saat hari H kurang dari sepertiga, maka surat pemberitahuan RUPS dari PN akan hangus. Jika hal ini sampai terjadi hingga 3 kali, maka perusahaan tidak hanya harus melapor ke PN tapi juga harus melapor ke Pengadilan Tinggi (PT).
- Perusahaan wajib memberikan laporan hasil RUPS kepada OJK dan instansi lain, seperti BEI maksimal 2 hari setelah rapat berlangsung.
Hasil dari RUPS ini secara langsung akan berpengaruh terhadap arah bisnis perusahaan kedepannya. Oleh sebab itu, sebaiknya kamu menggunakan hak kamu sebagai investor dengan mengikuti acara yang satu ini.
Bagaimana Cara Mengikuti RUPS?
Lalu, bagaimana cara mengikuti RUPS?
Tenang, saat ini banyak RUPS yang diselenggarakan secara online, sehingga kamu tidak perlu datang langsung ke venue acara tersebut. Berikut ini syarat dan cara mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham:
Syarat Mengikuti RUPS
- Memiliki saham perusahaan terkait minimal 1 lot.
- Mengisi formulir KTUR atau Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS. Formulir ini berisi data-data penting investor yang dibutuhkan oleh perusahaan, seperti nama dan alamat investor tersebut, jumlah saham yang dimiliki dan lain sebagainya. Untuk mendapatkan KTUR, kamu bisa menghubungi perusahaan sekuritas yang kamu gunakan.
- Jangan lupa untuk membawa KTP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibutuhkan untuk verifikasi data sebelum resmi mengikuti RUPS.
Cara Mengikuti RUPS
Melansir dari IDX Channel bagi para pemegang saham atau investor yang ingin mengikuti RUPS, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
- Memiliki minimal satu lot saham. Seorang investor harus memiliki minimal satu lot saham atau 100 lembar saham untuk bisa mengikuti RUPS. Kamu juga harus tercatat sebagai pemegang saham hingga tanggal cut off pencatatan pemegang saham. Setelah itu, kamu akan mendapatkan undangan RUPS melalui email.
- Meminta konfirmasi tertulis untuk RUPS (KTUR). Setelah mendapatkan undangan, kamu bisa meminta KTUR atau Konfirmasi Tertulis Undangan Rapat. KTUR berisikan informasi mengenai nama pemilik saham, nomor identitas, alamat, jumlah saham, tanggal pencatatan, serta waktu dan tempat pelaksanaan RUPS. KTUR ini wajib dibawa saat menghadiri RUPS. KTUR bisa didapatkan melalui perusahaan sekuritas tempat kamu membeli saham.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTUR. Pastikan kamu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTUR yang sudah didapatkan melalui perusahaan sekuritas yang kamu gunakan untuk keperluan validasi data.
Meskipun jumlah saham yang kamu miliki tidak seberapa, namun mengikuti RUPS dan berpartisipasi di dalamnya dapat memutuskan arah bisnis perusahaan. Selain itu, kamu juga bisa mengetahui bagaimana sih cara kerja bisnis di perusahaan besar pada umumnya. Jadi, jangan sampai kamu melewatkan acara ini ya.
Baca juga: Cara Beli Saham yang Tepat dan Mudah