Alpha Investasi | Aplikasi Investasi Saham Terbaik untuk Pemula

Logo Alpha Investasi

Apa Itu Bank Kustodian? Pengertian, Tugas, & Contohnya

Apa Itu Bank Kustodian

Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berperan penting dalam pengelolaan dan penyimpanan dana investasi di Indonesia. Dalam pasar modal, keberadaan bank kustodian memastikan bahwa dana dan efek milik investor tersimpan dengan aman serta diawasi secara ketat oleh otoritas terkait. Dengan dukungan lembaga ini, para investor dapat lebih percaya diri dalam berinvestasi dan menikmati keuntungan yang dihasilkan.

Namun, apa fungsi sebenarnya lembaga ini dalam investasi? Mengapa penting bagi investor untuk memahami peran lembaga ini dalam pasar modal?

Mari kita telusuri lebih dalam mengenai bank kustodian dan temukan bagaimana lembaga ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi perjalanan investasi kamu!

Apa Itu Bank Kustodian?

Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang mendapatkan izin OJK untuk membantu mengurus, menyimpan & mengawasi pengelolaan dana investasi. Jadi ketika kamu membeli sebuah saham atau reksadana, uang investasi kamu dan keuntungannya tidak disimpan di perusahaan sekuritas atau di manajer investasi, melainkan disimpan di lembaga ini. Selain oleh OJK, kinerja lembaga ini juga diawasi oleh lembaga yang bernama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia.

Beberapa bank umum juga menyediakan jasa kustodian ini, seperti HSBC Indonesia, BCA, Danamon, Mandiri, BNI, dan sebagainya.

Berbeda dengan bank penampung, Bank penampung adalah lembaga yang digunakan oleh kustodian untuk mengirim uang hasil penjualan efek yang kamu lakukan ke rekening yang kamu gunakan sehari-hari. Namun, ada kalanya baik kustodian maupun penampung dikelola oleh lembaga yang sama. Sebagai imbalan atas bisnisnya, bank kustodian juga menerapkan biaya administrasi.

Pada penjualan reksadana, Manajer Investasi dan Bank Kustodian menetapkan biaya administrasi yang bervariasi kepada investor berdasarkan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Kolektif (KIK).

Peraturan dan Regulasi yang Mengatur

Sebagai sebuah lembaga resmi, berbagai peraturan mengatur lembaga ini, di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/SEOJK.04/2015 mengenai Iuran Keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal.
  3. Peraturan OJK POJK 24/2017 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian
  4. Peraturan OJK Nomor 27 /POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian.

Tugas Bank Kustodian

  1. Menyimpan efek milik investor. Tugas bank kustodian adalah menjaga efek yang kamu beli, termasuk saham, warrant, reksadana, obligasi, dan lainnya.
  2. Menyimpan keuntungan investasi. Tidak hanya modal investasinya saja, jika kamu mendapatkan keuntungan investasi, entah itu berupa dividen, kupon, bonus warrant dan lain sebagainya, lembaga ini wajib menyimpannya untuk kamu.
  3. Mengawasi kinerja perusahaan efek. Demi terciptanya pasar modal Indonesia yang aman dan transparan, setiap komponen dalam pasar modal ini harus melakukan check and balance. Bank kustodian sebaiknya mengawasi kinerja perusahaan efek saat melakukan Perantara Perdagangan Efek (PPE), Penjamin Emisi Efek (PEE), dan sebagai Manajer Investasi (MI).
  4. Menyelesaikan transaksi efek, seperti penjualan efek atau alih kepemilikan efek dari satu investor ke investor lain.
  5. Mengelola pajak yang terkait dengan transaksi efek. Selain reksadana, penjualan dan hasil keuntungan instrumen investasi lain merupakan objek pajak dengan rasio yang berbeda. Salah satu tugas lembaga ini adalah mengelola pajak terkait dengan transaksi jual beli tersebut.
  6. Mewakili investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu hak seorang investor adalah mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Jika kamu tidak bisa menghadiri acara ini secara luring maupun daring, kamu bisa meminta perusahaan sekuritas atau bank kustodian yang kamu gunakan jasanya untuk mewakili kamu menghadiri event ini.
  7. Menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB). Salah satu tugas dari bank kustodian di pasar reksadana adalah dengan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebuah reksadana. NAB ini kemudian dijadikan acuan untuk menghitung harga dan keuntungan investasi investor reksadana pada hari tersebut. Untuk melakukan hal ini, tentunya lembaga ini juga harus mencatat dan menghitung seluruh transaksi harian yang dilakukan oleh Manajer Investasi reksadana terkait.

Baca juga: Cara Investasi Saham untuk Pemula yang Tepat

Daftar Bank Kustodian di Indonesia

Tidak semua bank umum di Indonesia membuka jasa ini. Berikut ini daftar bank kustodian di Indonesia:

  1. Bank Bukopin.
  2. Bank Central Asia (BCA).
  3. CIMB Niaga.
  4. Bank Danamon Indonesia.
  5. Bank DBS Indonesia.
  6. Bank Mandiri.
  7. Bank Mega.
  8. Bank Negara Indonesia (BNI).
  9. Bank Permata.
  10. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  11. Citibank.
  12. DEUTSCHE BANK A. G.
  13. Bank HSBC.
  14. Maybank.
  15. Bank Syariah Indonesia (BSI).
  16. Bank Tabungan Indonesia (BTN).
  17. KEB Hana Bank.
  18. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
  19. Bank Sinarmas.
  20. Standard Chartered Bank.

Kamu bisa melihat profil masing-masing lembaga dan nomor lisensinya di Daftar Bank Kustodian di Indonesia (OJK).

Baca juga: Perbedaan Trading & Investasi yang Wajib Kamu Ketahui

Profesi & Lembaga Penunjang

Selain kustodian, terdapat profesi-profesi khusus dan lembaga penunjang lain yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan transparansi pasar modal Indonesia. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

  1. Biro administrasi efek
    Biro administrasi efek adalah perusahaan yang telah memiliki izin dari OJK untuk bekerja sama dengan emiten dalam hal mencatat kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek tersebut.
  2. Wali amanat
    Wali Amanat adalah perusahaan yang terdaftar di OJK yang bertugas untuk membantu investor obligasi atau sukuk dalam hal penuntutan di pengadilan maupun di luar pengadilan.
  3. Perusahaan pemeringkat efek
    Perusahaan pemeringkat efek adalah perusahaan yang terdaftar di OJK dan bertugas untuk memberikan rating terhadap efek berupa surat utang dan kontrak investasi kolektif (seperti reksadana) dengan menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Akuntan
    Akuntan adalah pihak yang berkewajiban untuk menyusun dan memeriksa keuangan perusahaan maupun lembaga pemerintah. Profesi ini memegang peranan penting di pasar modal karena akuntan harus memeriksa keuangan emiten secara cermat agar tidak terjadi tindak pidana fraud.
  5. Konsultan hukum
    Perusahaan yang ingin melantai di bursa membutuhkan akuntan untuk menyusun keuangan dan konsultan hukum untuk penyesuaian hukum terkait status terbuka.
  6. Penilai
    Penilai adalah pihak yang telah memiliki izin OJK untuk melakukan penilaian aset perusahaan.
  7. Notaris
    Notaris berwenang membuat akta otentik ketika status badan hukum perusahaan berubah menjadi perusahaan terbuka. Namun, tidak semua notaris dapat melakukan hal ini. Perusahaan hanya bisa memilih notaris yang telah terdaftar di OJK.
  8. Ahli syariah pasar modal
    Ahli syariah pasar modal adalah individu atau badan usaha yang sudah mendapatkan izin OJK untuk bertugas sebagai pengawas syariah di pasar modal, memberikan konsultasi syariah kepada perusahaan atau memberikan pernyataan bahwa produk pasar modal terkait sudah sesuai dengan hukum syariah.

Dalam kesimpulannya, bank kustodian adalah komponen vital yang mendukung kestabilan dan transparansi pasar modal di Indonesia. Dengan tugas utama menyimpan dan mengelola dana investasi, lembaga ini juga berfungsi untuk mengawasi kinerja perusahaan efek dan menyelesaikan transaksi efek. Keberadaan lembaga ini memberikan jaminan keamanan bagi investor, sehingga mereka dapat berinvestasi dengan lebih tenang dan aman.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang dunia investasi dan berbagai tips berharga lainnya, jangan lewatkan artikel menarik lainnya di AlphaInvestasi!

Scroll to Top